Demmurage Beras Impor Rp294,5 Miliar Dinilai Tidak Wajar
Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:56 WIB
Pakar kebijakan publik menilai denda beras impor merupakan persoalan yang tidak wajar. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menilai demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar merupakan persoalan yang tidak wajar dengan sistem kerja lintas sektoral antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog.
"Harus diketahui pasti, kapan keputusan Bapanas untuk impor, kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan, artinya ada yang salah ini. Ada yang ngawur ini,” kata dia, di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Demmurage Impor Beras Rp294,5 M Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab terjadinya demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
"Harus diketahui pasti, kapan keputusan Bapanas untuk impor, kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan, artinya ada yang salah ini. Ada yang ngawur ini,” kata dia, di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Demmurage Impor Beras Rp294,5 M Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab terjadinya demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
Lihat Juga :