Demmurage Beras Impor Rp294,5 Miliar Dinilai Tidak Wajar

Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:56 WIB
"Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, karena ada penanganan dokumen yang bertele-tele,” ungkap Agus.

Agus menagih penjelasan terkait dengan sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan Bapanas-Bulog. Agus merasa, jika kooordinasi dilakukan dengan benar dan tepat maka biaya demurrage atau denda impor sebesar Rp294,5 miliar tidak akan pernah terjadi.

"Pokoknya, harus dipertanyakan itu secara runut, kapan Bulog menerima peraturan Bapanas, kapan Bulog melakukan pemesanan, kapan kapal itu akan sampai. Karena seharusnya tidak ada kesalahan yang menyebabkan demurrage ini," tandas Agus.

Sebagai informasi, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas.

Baca Juga: Eks Komisioner KPK Ingatkan Pentingnya Penyelesaian Kasus Demurrage Impor Beras
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!