Kemenhub Usul Harga Tiket Pesawat Diturunkan, Begini Respons Bos Garuda Indonesia
Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:00 WIB
“Kalau Kemenkeu boleh, semua boleh, bisa, kita mah ikut aja, makanya saya mendukung,” paparnya.
Adapun, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Adapun jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Baca Juga : Warren Buffett Ungkap 10 Perilaku Orang Miskin yang Membuang Uang
Berikut poin usulan Kemenhub:
Adapun, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Adapun jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Baca Juga : Warren Buffett Ungkap 10 Perilaku Orang Miskin yang Membuang Uang
Berikut poin usulan Kemenhub:
Lihat Juga :