Cuma UMKM yang Penuhi Kriteria Bisa Dapat Penjaminan Kredit
Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:01 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Perekonomian Nasional atau PEN.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, program sosialisasi penjamin kredit membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai program KMK PEN. Dengan begitu, ia berharap dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut di pelaku UMKM. (B aca juga:Sabar Ya, Pencairan BLT Karyawan Rp600 Ribu Molor 4 Hari )
“Sosialisasi ini merupakan sebuah langkah penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri. Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu,” ujar Randi dalam webinar di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, program sosialisasi penjamin kredit membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai program KMK PEN. Dengan begitu, ia berharap dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut di pelaku UMKM. (B aca juga:Sabar Ya, Pencairan BLT Karyawan Rp600 Ribu Molor 4 Hari )
“Sosialisasi ini merupakan sebuah langkah penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri. Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu,” ujar Randi dalam webinar di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Lihat Juga :