Cuma UMKM yang Penuhi Kriteria Bisa Dapat Penjaminan Kredit
Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:01 WIB
JAKARTA - PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Perekonomian Nasional atau PEN.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, program sosialisasi penjamin kredit membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai program KMK PEN. Dengan begitu, ia berharap dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut di pelaku UMKM. (B aca juga:Sabar Ya, Pencairan BLT Karyawan Rp600 Ribu Molor 4 Hari )
“Sosialisasi ini merupakan sebuah langkah penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri. Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu,” ujar Randi dalam webinar di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah.
Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. ( Baca juga:Sempurnakan Pembelajaran Jarak Jauh dengan Gerakan Sosial )
Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Hingga saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. Realisasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, program sosialisasi penjamin kredit membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai program KMK PEN. Dengan begitu, ia berharap dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut di pelaku UMKM. (B aca juga:Sabar Ya, Pencairan BLT Karyawan Rp600 Ribu Molor 4 Hari )
“Sosialisasi ini merupakan sebuah langkah penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri. Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu,” ujar Randi dalam webinar di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah.
Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. ( Baca juga:Sempurnakan Pembelajaran Jarak Jauh dengan Gerakan Sosial )
Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Hingga saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. Realisasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda