Cuma UMKM yang Penuhi Kriteria Bisa Dapat Penjaminan Kredit

Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:01 WIB
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah.

Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. ( Baca juga:Sempurnakan Pembelajaran Jarak Jauh dengan Gerakan Sosial )

Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Hingga saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. Realisasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!