Kendalikan Subsidi, PGN Dukung Pemerintah Kembangkan Jaringan Gas Rumah Tangga

Rabu, 07 Agustus 2024 - 18:55 WIB
PGN optimistis melanjutkan penugasan program pengembangan Jaringan Gas Rumah Tangga (jargas). Foto/Dok
JAKARTA - Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina optimistis melanjutkan penugasan program pengembangan Rumah Tangga (jargas). Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) peran jargas adalah untuk mendukung pemerintah dalam menekan subsidi LPG yang sebagian kebutuhannya dipenuhi melalui impor.

Saat ini, PGN mengelola infrastruktur jargas sebanyak 820.614 Sambungan Rumah (SR) yang tersebar pada 18 provinsi, di 74 kabupaten dan kota. Kontribusi jumlah SR tersebut setara dengan penurunan subsidi LPG sebesar Rp1,7 triliun.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa saat ini konsumsi LPG nasional mencapai 8,05 juta Metrik Ton (MT) pada tahun 2023 dan diproyeksikan menjadi 8,03 juta MT di tahun 2024. Tahun 2025, jumlahnya diperkirakan naik lagi menjadi 8,17 juta MT. Meningkatnya konsumsi LPG akan menambah beban subsidi tahunan untuk LPG.





Selain itu menjadi penting untuk dilakukan pengendalian, karena lebih dari 70% kebutuhan LPG Nasional dipenuhi melalui sumber impor. Oleh karena itu pengendalian konsumsi LPG melalui pengalihan konsumen LPG ke jargas menjadi sangat penting dan mendesak.

“Ternyata apabila masyarakat banyak menggunakan gas melalui jargas, dapat mengurangi konsumsi LPG subsidi dan juga mengontrol beban impor LPG,” ujar Laode dalam acara Kick Off Program Pengembangan Kompetensi City Gas di PGN, Senin (7/8/2025).

"Karenanya capaian pembangunan jargas sampai saat ini, serta pengembangan jargas dalam 5 tahun ke depan selalu dimonitor dan dievaluasi oleh Kementerian ESDM," tambahnya

Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung kebijakan pembangunan jargas di berbagai daerah serta dengan Kementerian PUPR untuk mengintegrasikan pembangunan jargas dengan perumahan. Selain itu juga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk perihal terkait mekanisme subsidi jargas.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More