Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Cs Sumbang Rp838,56 M

Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:42 WIB
Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024, dimana pajak kripto menyumbang sebesar Rp838,56 miliar. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Pajak kripto menyumbang sebesar Rp838,56 miliar, sedangkan pajak fintech ( P2P lending ) mencapai Rp2,27 triliun.

Jumlah tersebut juga berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.



Baca Juga: Tangkap Potensi Besar Keuangan Digital, Regulasi Pajak Harus Jelas

Sementara itu, sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!