Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator

Kamis, 08 Agustus 2024 - 18:39 WIB
Dalam menjalankan anti scam center, OJK menggandeng banyak pihak. Seperti Bank Indonesia (BI), sepuluh Kementerian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), dan pihak lainnya.

“Ini luar biasa karena ada 16 lembaga, ada dua regulator keuangan, ada OJK, Bank Indonesia, sepuluh kementerian, kemudian ada bapak/ibu dari rekan kami di penegakan hukum apakah itu Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK, jadi nanti kita keroyok nanti melawan seperti ini (penipuan),” paparnya.

Hudiyanto menyebut, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti melawan tindakan kejahatan dengan menangkap pelaku, memblokir, hingga mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya ilegal.

“Jadi satgas pasti itu memang upayanya dalam untuk melawan nih, menangkap, memblokir, melakukan sesuatu, mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya adalah ilegal, nah ini ada irisan yang kita lakukan di anti scam center nanti,” beber dia.

“Jadi yang legal, yang berizin, tentunya OJK melakukan pengawasan, melakukan penindakan, tapi yang ilegal kita kuatkan atas Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ini. Jadi yang legal kita perhatikan, yang ilegal pun kita urusin,” lanjutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!