Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:25 WIB
Sementara itu, sanksi dan penghargaan diatur dalam Bab IV pasal 12, 13 dan 14. Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif; dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sebaliknya Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku. Penghargaan diberikan dapat berupa, piagam penghargaan, pengumuman di media massa; dan/atau penghargaan lainnya.
Dalam ketentuan lain juga diatur terkait relaksasi yang diberikan hingga tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dimana perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
(fjo)
tulis komentar anda