Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:03 WIB
Ida pun menuturkan, biasanya, pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Ia bilang, hingga saat ini juga sudah banyak perusahaan yang dipanggil.

"Kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani oleh pemerintah. Itu tadi," imbuhnya.

Baca Juga : 14.500 Pekerja Tekstil Kena PHK, Bahlil: Jangan Sedih, Ada yang Pergi, Ada yang Datang

Ida bilang, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.

"Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK," tutupnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!