Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah bakal menggelar hajatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-79 tahun ini di Ibu Kota Nusantara pada esok hari, Sabtu (17/8/2024). Namun, di tengah euforia menyambut perayaan tersebut badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang hingga kini masih melanda Tanah Air.
Merespon hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap PHK menjadi jalan terakhir yang dilakukan pengusaha kepada karyawan.
"Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya," jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Diungkapkan Ida, pemerintah pun telah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi permasalahan PHK ini.
"Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan," tegasnya.
Ida pun menuturkan, biasanya, pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Ia bilang, hingga saat ini juga sudah banyak perusahaan yang dipanggil.
"Kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani oleh pemerintah. Itu tadi," imbuhnya.
Ida bilang, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.
"Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK," tutupnya.
Merespon hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap PHK menjadi jalan terakhir yang dilakukan pengusaha kepada karyawan.
"Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya," jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Diungkapkan Ida, pemerintah pun telah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi permasalahan PHK ini.
"Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan," tegasnya.
Ida pun menuturkan, biasanya, pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Ia bilang, hingga saat ini juga sudah banyak perusahaan yang dipanggil.
"Kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani oleh pemerintah. Itu tadi," imbuhnya.
Baca Juga
Ida bilang, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.
"Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK," tutupnya.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda