Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:25 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Juga: Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan tersebut termasuk di dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!