Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:25 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca Juga: Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan tersebut termasuk di dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog.
Baca Juga: Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan tersebut termasuk di dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog.
(nng)
Lihat Juga :