Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong dapat memprioritaskan terkait permasalahan transparansi impor beras. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.

"KPK sebaiknya prioritaskan karena transparansi kebijakan impor belum terwujud," kata Suparji, di Jakarta, Rabu(21/8/2024).

Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur





Dia menegaskan prioritas tersebut dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan masalah tersebut akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. "Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif," tegas Suparji.

Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan diduga ada oknum yang bermain sehingga merugikan keuangan negara.

Suparji berharap, KPK dapat melihat persoalan tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. "KPK bisa melihat hal itu," tandas dia.

Sebagai informasi, lembaga anti-rasuah ini memastikan proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait demurrage Rp 294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. KPK mengungkapkan jika seluruh proses penanganan perkara skandal masih bersifat rahasia.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK



Perkara tersebut ditangani terkait laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024. "Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (19/8/2024).

Berdasrkan laporan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan belum diketahui aspek legalitasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More