Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur
Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:39 WIB
loading...
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras atau demmurage yang merugikan negara senilai Rp294,5 miliar. Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak terkait permasalah tersebut.
"KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur untuk melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera," ujar Azmi, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan
Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan tersebut diperlukan karena berkaitan dengan keuangan negara. Adapun tujuannya agar segera terungkap dan menjadi terang benderang.
"Apakah peristiwa itu terjadi dan siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut," jelas Azmi.
Azmi mengatakan bahwa KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar lantaran kasus tersebut telah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.
"KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur untuk melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera," ujar Azmi, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan
Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan tersebut diperlukan karena berkaitan dengan keuangan negara. Adapun tujuannya agar segera terungkap dan menjadi terang benderang.
"Apakah peristiwa itu terjadi dan siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut," jelas Azmi.
Azmi mengatakan bahwa KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar lantaran kasus tersebut telah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.
Lihat Juga :