Tarif Tol Sigil-Banda Aceh Naik, Simak Rincian Lengkapnya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:51 WIB
Kementerian PUPR memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Sigli-Banda Aceh. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Sigli-Banda Aceh seksi 2 - 4 Seulimeum-Blang Bintang dan Penetapan tarif seksi 5-6 Blang Bintang-Baitussalam. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh.

"Sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim melalui keterangannya, Kamis (22/8/2024).



Baca Juga: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Akan Mulai Pasang Tarif

Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, Yusria Darma mengatakan sebelumnya telah dilakukan survei oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli - Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini.

"Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol," imbuh Yusria Darma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!