Tarif Tol Sigil-Banda Aceh Naik, Simak Rincian Lengkapnya
Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Sigli-Banda Aceh seksi 2 - 4 Seulimeum-Blang Bintang dan Penetapan tarif seksi 5-6 Blang Bintang-Baitussalam. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh.
"Sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim melalui keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Akan Mulai Pasang Tarif
Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, Yusria Darma mengatakan sebelumnya telah dilakukan survei oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli - Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini.
"Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol," imbuh Yusria Darma.
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli – Banda Aceh di 0821-6434-6434.
Baca Juga: Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Demo DPRD Yogyakarta
Berikut besaran penyesuaian tarif tol Sigli – Banda Aceh seksi 2-4 Seulimeum - Blang Bintang dan seksi 5-6 Blang Bintang - Baitussalam;
"Sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim melalui keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Akan Mulai Pasang Tarif
Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, Yusria Darma mengatakan sebelumnya telah dilakukan survei oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli - Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini.
"Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol," imbuh Yusria Darma.
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli – Banda Aceh di 0821-6434-6434.
Baca Juga: Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Demo DPRD Yogyakarta
Berikut besaran penyesuaian tarif tol Sigli – Banda Aceh seksi 2-4 Seulimeum - Blang Bintang dan seksi 5-6 Blang Bintang - Baitussalam;
Lihat Juga :
tulis komentar anda