Benahi Tata Kelola, Denda Impor Beras Wajib Segera Dituntaskan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:09 WIB
Persoalan denda impor beras perlu dituntaskan demi menjaga kepercayaan masyarakat. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki persoalan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar merupakan kewajiban.
Kewajiban KPK menyelidiki skandal demurrage diperlukan lantaran selama ini skema impor cenderung dan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan secara ilegal.
"Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini," ujar dia, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan
Ari membeberkan sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.
Kewajiban KPK menyelidiki skandal demurrage diperlukan lantaran selama ini skema impor cenderung dan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan secara ilegal.
"Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini," ujar dia, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan
Ari membeberkan sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.
Lihat Juga :