Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:35 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong dapat memprioritaskan terkait permasalahan transparansi impor beras. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.
"KPK sebaiknya prioritaskan karena transparansi kebijakan impor belum terwujud," kata Suparji, di Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur
Dia menegaskan prioritas tersebut dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan masalah tersebut akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. "Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif," tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan diduga ada oknum yang bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat melihat persoalan tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. "KPK bisa melihat hal itu," tandas dia.
"KPK sebaiknya prioritaskan karena transparansi kebijakan impor belum terwujud," kata Suparji, di Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur
Dia menegaskan prioritas tersebut dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan masalah tersebut akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. "Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif," tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan diduga ada oknum yang bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat melihat persoalan tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. "KPK bisa melihat hal itu," tandas dia.
Lihat Juga :