Jabat hanya 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Bakal Terima Tunjangan Seumur Hidup
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:50 WIB
Jokowi belum lama ini melantik dua menteri baru sebelum berakhir masa jabatan Oktober 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jokowi belum lama ini melantik dua menteri baru Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM. Mengingat masa pemerintahan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang maka kedua menteri tersebut hanya akan menjabat dalam waktu dua bulan.
Fakta menariknya, kedua menteri ini bakal mendapatkan uang pensiun dan tunjangan seumur hidup. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Baca Juga: Asal Muasal Mulyono, Nama Kecil Presiden Jokowi Jadi Trending Topic
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Fakta menariknya, kedua menteri ini bakal mendapatkan uang pensiun dan tunjangan seumur hidup. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Baca Juga: Asal Muasal Mulyono, Nama Kecil Presiden Jokowi Jadi Trending Topic
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Lihat Juga :