Jabat hanya 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Bakal Terima Tunjangan Seumur Hidup

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:50 WIB
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilgub, Jokowi Respons Begini

Sebagaimana diketahui, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini ada di angka Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya. Dengan demikian ditemukan jumlah sebesar Rp50.400 per bulan. Sementara Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!