Kookmin Bank Dapat Restu Kuasai Bukopin, Bosowa Melawan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:35 WIB
Namun begitu, menurut Piter, gugatan Bosowa merupakan hak hukum yang harus dihormati. "Saya kira ini bagus saja karena negara kita merupakan negara hukum. Bila satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain maka harus ada mekanisme hukum untuk membuktikannya. Semua harus diuji secara hukum," kata Piter.

Seperti diketahui, dalam RUPSLB Bukopin kemarin, pemegang saham menyetujui rencana aksi korporasi perseroan berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTMHETD) atau rights issue.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono mengatakan, dengan pelaksanaan PMTMHETD tersebut, modal dasar perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp3,5 triliun, setelah sebelumnya berada pada posisi Rp2,5 triliun. Dalam aksi tersebut, perseroan akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin. (Lihat videonya: Antrean Mengular, Pengadilan Agama Soreang Dibanjiri Pasutri Sidang Cerai)

Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental bank Bukopin, sehingga kinerja perseroan dapat tumbuh berkelanjutan.

"Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan aksi korporasi ini. Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut," jelas Rivan. (Kunthi Fahmar Sandy/Hafid Fuad).
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!