Jiwasraya Dibubarkan Bulan Depan, Pensiunan Tagih Pembayaran Rp371 Miliar

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:05 WIB
Ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya, jika likuidasi peruaahaan dilakukan pada bulan depan. Foto/Dok
JAKARTA - Sebanyak 2.300 pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai RpRp371 miliar, menyusul rencana pembubaran (likuidasi) perusahaan pada September 2024 mendatang.Adapun, 2.300 pensiunan BUMN di sektor asuransi Jiwa itu tergabung dalam aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.

Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan



Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan, ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanan, jika likuidasi perusahaan dilakukan pada bulan depan.

“Sampai saat ini para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah lebih kurang 2.300 orang peserta belum mendapatkan gambaran yang pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya jika sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Jiwasraya Bakal Dibubarkan Bulan Depan, Gimana Nasib Nasabah?

Menurutnya, kondisi DPPK Jiwasraya saat ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!