Dorong Kelas Menengah Beli Hunian, Diskon PPN Rumah DTP Kembali Jadi 100%

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:10 WIB
Diskon PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% kembali berlaku mulai 1 September 2024. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen sampai Desember 2024.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu.



Sebelumnya, dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50% PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga : Airlangga Kumpulkan Para Mantan Menko Perekonomian, Ada Apa?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!