Pemain Judol Terpangkas 50% per Juli 2024, Diikuti Penurunan Deposito Rp34,49 Triliun

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB
"Pada hari ini, Kemenkominfo bersama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan judi online," sambungnya.

Baca Juga: BNI Blokir 214 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selanjutnya ada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Perhimpunan Bank Negara Indonesia (Himbara).

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemerintahan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tutup Budi Arie.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!