DPR Soroti Permen Pembatasan BBM, Bisa Bikin Gaduh dan Timbul Masalah Hukum
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 09:18 WIB
DPR menyoroti pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Permen. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi masalah hukum. Pasalnya, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).
"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," ungkap Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Beli BBM Subsidi Dibatasi, Merek Kendaraan Ini Terancam Tak Bisa 'Minum' Pertalite
Dia mengatakan, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadlia memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.
"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," ungkap Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Beli BBM Subsidi Dibatasi, Merek Kendaraan Ini Terancam Tak Bisa 'Minum' Pertalite
Dia mengatakan, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadlia memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.
Lihat Juga :