Berseteru dengan Hakim Brasil, X dan Rekening Keuangan Starlink Elon Musk Diblokir

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 12:54 WIB
Tak hanya memblokir platfom media sosial X, Elon Musk juga harus membayar denda Rp50,7 miliar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Brasil mulai memblokir platform media sosial Elon Musk X pada Sabtu pagi, sehingga sebagian besar tidak dapat diakses baik di web maupun melalui aplikasi selulernya setelah perusahaan tersebut menolak untuk mematuhi perintah hakim.

Diketahui, X melewatkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Hakim Agung Alexandre de Moraes untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil, sehingga memicu penangguhan. Langkah ini merupakan babak terbaru dari perseteruan yang sedang berlangsung antara Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes dengan Elon Musk.





Tak hanya X yang blokir, hakim juga melakukan pembekuan rekening keuangan penyedia internet satelit Starlink di Brasil.

Dalam keputusan tersebut, de Moraes memerintahkan penangguhan penuh dan segera terhadap X di negara tersebut sampai semua perintah pengadilan terkait terhadap X dipatuhi, termasuk pembayaran denda sebesar 18,5 juta reais (USD3,28 juta atau setara Rp50,7 miliar) dan pencalonan perwakilan hukum di Brasil.

De Moraes memerintahkan regulator telekomunikasi Anatel untuk melaksanakan perintah penangguhan tersebut dan mengkonfirmasi ke pengadilan dalam waktu 24 jam bahwa mereka telah melaksanakannya.

Selain itu, de Moraes juga akan memberikan denda kepada warga atau pun perusahaan Brasil yang menggunakan X dengan jaringan pribadi virtual (VPN). de Moraes mengatakan bahwa individu atau perusahaan yang mencoba mempertahankan akses ke jaringan sosial tersebut dapat didenda hingga 50.000 reais (USD8.900) per hari.

X mengatakan pada Kamis malam bahwa pihaknya memperkirakan hakim Mahkamah Agung akan memerintahkan penutupan segera, setelah batas waktu yang ditetapkan pengadilan bagi perusahaan tersebut untuk mengidentifikasi perwakilan hukum di Brasil telah habis.

Seperti diketahui, perseteruan ini berawal dari de Moraes memerintahkan X untuk memblokir akun-akun tertentu yang terlibat dalam penyelidikan milisi digital yang dituduh menyebarkan berita menyimpang dan kebencian.



Musk, yang mengecam perintah tersebut sebagai sensor, menanggapinya dengan menutup kantor platform tersebut di Brasil. X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, saat itu mengatakan bahwa layanannya akan tetap tersedia di Brasil.

Di tengah perselisihan yang mendasari X, Mahkamah Agung Brasil juga memblokir rekening bank lokal perusahaan internet satelit Starlink, yang 40 persen sahamnya dimiliki oleh Musk, sehingga perusahaan tersebut pada hari Jumat meminta pengadilan untuk menangguhkan keputusan tersebut.
(fch)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More