Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Janji Dalami Masukan

Senin, 02 September 2024 - 18:11 WIB
Penyesalan atas disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara khusus menolak pasal 434 di PP tersebut yang di antaranya mengatur larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.

“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah pandemi, ditambah ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau ulang,” tegas Suhendro.

Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni mengurangi konsumsi rokok di kalangan anak di bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang ditanggung oleh pedagang kecil. Sehingga, ia menilai aturan tersebut sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih bijaksana.

Suhendro turut menyesalkan bahwa suara dan aspirasi pedagang pasar serta pengusaha kelontong tidak mendapatkan perhatian yang layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah mengajukan permohonan agar larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, namun permohonan tersebut tidak diakomodir.

“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya dan ekonomi kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.

Pemerintah Akan Dalami Masukan Atas PP Kesehatan

Menanggapi kontroversi dan perdebatan di masyarakat atas PP 28/2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut serta diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait penerapan PP ini.

Wapres mengungkapkan bahwa selain memerlukan aturan teknis, penting juga untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses diskusi agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!