PMI Manufaktur Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

Senin, 02 September 2024 - 18:37 WIB
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus dipengaruhi oleh penurunan pada output dan dan permintaan baru yang paling tajam sejak Agustus 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Laporan S&P Global menyebut Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari posisi Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang sebesar 49,3.

Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output dan dan permintaan baru yang paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.





Menanggapi laporan tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi jika Kementerian dan lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang efektif.

“Sekali lagi kami tidak kaget dengan kontraksi lebih dalam industri manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja industri manufaktur,” katanya, Senin (2/9/2024).

S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan penjualan yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengatakan bahwa melemahnya penjualan dipengaruhi oleh masuknya barang impor murah dalam jumlah besar ke pasar dalam negeri terutama sejak bulan Mei 2024.

“Adanya barang impor murah membuat masyarakat lebih memilih produk-produk tersebut dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan industri di dalam negeri semakin menurun penjualan produknya serta utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.

Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut para pelaku industri mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.

“Misalnya, pada industri makanan dan minuman, para pelaku usaha nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More