Pelabuhan Impor Khusus 7 Barang Dinilai Dapat Tingkatkan Daya Saing Industri
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 17:47 WIB
loading...
mPemindahan pelabuhan 7 barang impor bisa menjaga kekompetitifan industri dalam negeri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian terus mencari solusi dalam mengahdapi gempuran produk impor yang mengganggu kekompetitifan industri dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana akan memindahkan pelabuhan masuk 7 (tujuh) jenis barang impor ke Indonesia Timur dengan harapan akan meningkatkan kekompetitifan barang-barang produksi industri dalam negeri.
Barang-barang tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan. Dengan kebijakan ini, Menperin berharap produk dalam negeri akan mampu bersaing dengan barang impor, terutama dari sisi harga karena ongkos kirim dari Indonesia Timur jauh lebih tinggi.
Namun, Agus menekankan bukan memperketat atau melarang barang impor masuk, tetapi memindahkan pintu masuknya ke dalam negeri. Setidaknya, ini berlaku untuk 7 komoditas impor.
Baca Juga : Bersaing dengan Impor, E-Commerce Didorong Terus Berdayakan UMKM
Menanggapi hal itu, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ernoiz Antriyandarti mengapresiasi langkah kreatif dari Menperin ini sebagai salah satu rencana kebijakan yang masuk kategori non tariff barrier. Menurutnya secara paralel pemerintah menguatkan sektor industri dalam negeri terutama di tujuh sektor tersebut, maka rencana kebijakan ini bisa membantu menjaga kekompetitifan dari segi harga dan dengan sendirinya membantu industri dalam negeri.
Barang-barang tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan. Dengan kebijakan ini, Menperin berharap produk dalam negeri akan mampu bersaing dengan barang impor, terutama dari sisi harga karena ongkos kirim dari Indonesia Timur jauh lebih tinggi.
Namun, Agus menekankan bukan memperketat atau melarang barang impor masuk, tetapi memindahkan pintu masuknya ke dalam negeri. Setidaknya, ini berlaku untuk 7 komoditas impor.
Baca Juga : Bersaing dengan Impor, E-Commerce Didorong Terus Berdayakan UMKM
Menanggapi hal itu, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ernoiz Antriyandarti mengapresiasi langkah kreatif dari Menperin ini sebagai salah satu rencana kebijakan yang masuk kategori non tariff barrier. Menurutnya secara paralel pemerintah menguatkan sektor industri dalam negeri terutama di tujuh sektor tersebut, maka rencana kebijakan ini bisa membantu menjaga kekompetitifan dari segi harga dan dengan sendirinya membantu industri dalam negeri.
Lihat Juga :