Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

Senin, 02 September 2024 - 23:30 WIB
Pembentukan tim likuidasi pembubaran Jiwasraya dilaksanakan pada September 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan pembentukan tim likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun dilakukan bulan ini

"Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk tim likuidasi," ujar pria yang akrab Tiko, di Gedung DPR, Senin (2/9/2024).

Sebagai tahapan, Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah membahas beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.

"Kami sedang diskusi dengan OJK karena likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang lain ya," paparnya.



Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan

Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan kepada tim likuidasi. Di mana, tim akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset perusahaan. Misalnya kepada pemegang polis yang menolak dipindahkan ke IFG Life hingga peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

"Jadi nanti akan dibentuk tim likuidasi, nanti tim likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset, apakah kepada pembangunan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya," beber dia.

Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.

"Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu," ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di Semester I/2024

Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More