Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

Rabu, 04 September 2024 - 21:47 WIB
Petani tembakau perlu diajak urun rembug soal PP Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan dan tidak mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk sejumlah Kementerian dan Lembaga yang berperan penting dalam sektor ini.

Ketiadaan diskusi terbuka dan Forum Group Discussion (FGD) yang dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur dan sulit dipahami oleh publik. Bahkan dalam skema yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP tersebut pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa produk tembakau dan rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Baca Juga: Penjelasan Gappri terkait Menolak PP 28/2024



Mengingat penyusunan beleid yang masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang tidak secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput dalam menjawab beberapa kontroversi yang hadir dalam aturannya.

Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

"Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk dalam anggaran kesehatan. Justru hal ini tidak dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis," ujar Dewi dalam Raker di Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).

Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat dan prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan sektor.

Baca Juga: PP Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More