Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Triliun

Kamis, 12 September 2024 - 17:09 WIB
Pihaknya menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.

Baca Juga: Pemilik 6.000 Rekening Terlibat Judi Online Dibacklist Tak Bisa Lagi Pakai Layanan Keuangan

Menurut dia, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.

“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.

Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mendorong peningkatan literasi keuangan.

Terutama mendukung kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!