Ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

Selasa, 17 September 2024 - 19:08 WIB
Kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir.Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah kebijakan ini tidak diterapkan selama 20 tahun.

Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.



Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih dalam untuk menghindari kandasnya kapal di perairan.



Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilakukan dengan teliti dan mengedepankan teknologi.

"Jadi, tadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa nyangkut di sana,” ujar Luhut saat ditemui di ICE BSD, Selasa (17/9/2024).

Di lain sisi, dia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana investasi Singapura di Indonesia, khususnya di bidang panel surya.

“Gak ada urusan, panel surya tuh gini dia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya industri solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun dan itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin lebih,” beber dia.



Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More