Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Minggu, 22 September 2024 - 10:58 WIB
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Baca Juga: Tarif Jalan Tol BSD Bakal Segera Naik, Segini Besarannya
Rinciannya, kenaikan tarif tol terjadi mulai Rp 500-1.500. Khusus golongan I kenaikan tarif tol hanya Rp 500, dari awalnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 per kendaraan.
Berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota mulai hari ini;
1. Gol I: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 10.500
Baca Juga: Tarif Jalan Tol BSD Bakal Segera Naik, Segini Besarannya
Rinciannya, kenaikan tarif tol terjadi mulai Rp 500-1.500. Khusus golongan I kenaikan tarif tol hanya Rp 500, dari awalnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 per kendaraan.
Berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota mulai hari ini;
1. Gol I: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 10.500
Lihat Juga :