PT NHM Terapkan Green Mining Selaraskan Operasi dan Pelestarian Lingkungan
Senin, 23 September 2024 - 21:51 WIB
NHM juga menempatkan pengelolaan dan pemantauan kualitas air serta udara sebagai prioritas utama. "Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun mengganggu keseimbangan ekosistem lokal," tegasnya.
Selain reklamasi, NHM juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) untuk menjaga kualitas air dan memulihkan fungsi ekosistem sungai yang mungkin terganggu akibat aktivitas tambang. Rehabilitasi DAS 1 dimulai bersamaan dengan reklamasi di tahun 2015, meliputi area seluas 262,69 hektare di Bukit Tinggi, Kecamatan Malifut. NHM juga merehabilitasi tujuh blok lain di Akelamo Cibok dan Gamsungi, Kecamatan Kao Teluk, yang terletak di area hutan lindung dan hutan produksi dengan total luas mencapai 1.931,65 hektare.
Sementara, Program Rehabilitasi DAS 2 telah dimulai sejak 2017 dan mencakup wilayah Hutan Lindung Gunung Hamiding I, serta Hutan Produksi Terbatas Ake Ngabengan Gunung Tolu-Tolu, Asimiko, di Kecamatan Galela, dengan total luas mencapai 1.966 hektare. "Keseimbangan antara aktivitas tambang yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan manfaat ekonomi dari tambang dapat dirasakan oleh generasi mendatang," ujarnya.
Presiden Direktur NHM Robert Nitiyudo Wachjo menambahkan, sebagai bagian dari upaya green mining, pihaknya juga telah memperkuat pengelolaan limbah, sampah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pada Februari 2023, NHM meresmikan pabrik Dry Stack Tailing (DST) Plant, fasilitas pengolahan limbah ramah lingkungan pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi tanpa merkuri.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan dan Jadi Incaran Pertambangan, Gaji 2 Digit
Selain reklamasi, NHM juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) untuk menjaga kualitas air dan memulihkan fungsi ekosistem sungai yang mungkin terganggu akibat aktivitas tambang. Rehabilitasi DAS 1 dimulai bersamaan dengan reklamasi di tahun 2015, meliputi area seluas 262,69 hektare di Bukit Tinggi, Kecamatan Malifut. NHM juga merehabilitasi tujuh blok lain di Akelamo Cibok dan Gamsungi, Kecamatan Kao Teluk, yang terletak di area hutan lindung dan hutan produksi dengan total luas mencapai 1.931,65 hektare.
Sementara, Program Rehabilitasi DAS 2 telah dimulai sejak 2017 dan mencakup wilayah Hutan Lindung Gunung Hamiding I, serta Hutan Produksi Terbatas Ake Ngabengan Gunung Tolu-Tolu, Asimiko, di Kecamatan Galela, dengan total luas mencapai 1.966 hektare. "Keseimbangan antara aktivitas tambang yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan manfaat ekonomi dari tambang dapat dirasakan oleh generasi mendatang," ujarnya.
Presiden Direktur NHM Robert Nitiyudo Wachjo menambahkan, sebagai bagian dari upaya green mining, pihaknya juga telah memperkuat pengelolaan limbah, sampah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pada Februari 2023, NHM meresmikan pabrik Dry Stack Tailing (DST) Plant, fasilitas pengolahan limbah ramah lingkungan pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi tanpa merkuri.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan dan Jadi Incaran Pertambangan, Gaji 2 Digit
Lihat Juga :