Rugikan Negara, Bea Cukai Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk
Selasa, 24 September 2024 - 12:59 WIB
JAKARTA - Bea Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jalan tol Kertosono-Nganjuk belum lama ini. Dalam kasus ini, Bea Cukai menindak lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp700 juta.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
"Jadi setelah mendapat informasi pengiriman rokok ilegal dari masyarakat, kami segera melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk. Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan," ungkap Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiyatno dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (24/9/2024).
"Benar saja, dalam pemeriksaan kami menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara senilai Rp757,35 juta," rincinya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Bea Cukai membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kini barang bukti yang kami tegah telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) dan menunggu proses selanjutnya hingga pemusnahan," terang Ardiyatno.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
"Jadi setelah mendapat informasi pengiriman rokok ilegal dari masyarakat, kami segera melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk. Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan," ungkap Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiyatno dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (24/9/2024).
"Benar saja, dalam pemeriksaan kami menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara senilai Rp757,35 juta," rincinya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Bea Cukai membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kini barang bukti yang kami tegah telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) dan menunggu proses selanjutnya hingga pemusnahan," terang Ardiyatno.
(nng)
tulis komentar anda