Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025
Kamis, 26 September 2024 - 14:59 WIB
Target pendapatan sektor cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen.Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran penetapan tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut-sebut 2,5 persen.
Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
Baca Juga : Siap-siap, Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
“Kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan,” kata Aflah.
Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
Baca Juga : Siap-siap, Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
“Kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan,” kata Aflah.
Lihat Juga :