Dorong Percepatan Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN untuk Integrasi Ekonomi Kawasan

Selasa, 08 Oktober 2024 - 05:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong penyelesaian perundingan ekonomi digital ASEAN tepat waktu. Foto/Dok
JAKARTA - Menghadiri Pertemuan ke-24 Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN (Dewan MEA) yang digelar pada Senin (7/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong penyelesaian perundingan ekonomi digital ASEAN tepat waktu.

”Saya ingin meminta perhatian semua menteri ekonomi ASEAN terkait perkembangan negosiasi ekonomi digital di ASEAN yang merupakan perundingan ekonomi digital kawasan pertama di dunia,” ungkap Menko Airlangga.





Lebih lanjut, ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) merupakan salah satu pencapaian penting dalam Keketuaan Indonesia 2023 dan perundingan putaran pertama yang dilaksanakan pada Desember 2023 di Jakarta. Adapun DEFA merupakan salah satu andalan yang diusung pada saat keketuaan Indonesia di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN, di Jakarta pada Agustus 2023, untuk mewujudkan visi ASEAN sebagai pusat pertumbuhan.



Saat itu, Menko Airlangga menyampaikan bahwa DEFA adalah masterplan yang dibuat di kepemimpinan Indonesia, mencakup perjanjian yang mengatur mengenai digitalisasi, termasuk digital talent, digital ID, cyber security, retraining, reskilling, infrastructure, dan interoperability di ASEAN. Dengan DEFA, ekonomi digital di ASEAN diperkirakan dapat meningkat dua kali lipat pada tahun 2030.

Selanjutnya, Menko Airlangga juga menyoroti perkembangan perundingan DEFA yang masih memerlukan kerja keras dimana saat ini baru 14% yang dapat diselesaikan dari target sebesar 50% pada akhir tahun 2024. “Saya mendorong tim perunding, dengan dukungan Sekretariat ASEAN, untuk mengoptimalkan waktu di tahun ini untuk mencapai target 50% penyelesaian perundingan di tahun 2024,“ ujar Menko Airlangga memberikan arahan.

Terdapat dua arahan yang disampaikan oleh Airlangga dalam mendorong percepatan perundingan DEFA yakni implementasi dari kode etik (code of conduct) yang sudah disepakati pada 2023 yang diyakini akan memberikan kemudahan dalam proses negosiasi, serta perlu adanya pendekatan baru yang inovatif dalam proses negosiasi.

Untuk itu, perlu dilakukan asesmen terhadap proses negosiasi untuk melihat tantangan dan peluang untuk merumuskan strategi baru yang lebih efektif dan efisien.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More