Siap-siap! Tarif PPN 12% Dipastikan Naik 1 Januari 2025
Senin, 14 Oktober 2024 - 18:09 WIB
Pembeli sedangan mendorong rak berisi dagangan di pusat perbelanjaan ritel. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Dwi menyebut kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP," kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Soal Kepastian PPN 12 Persen, Thomas Djiwandono : Tunggu Prabowo Dilantik
Dwi juga tak menampik jika ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. "Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," imbuh Dwi.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP," kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Soal Kepastian PPN 12 Persen, Thomas Djiwandono : Tunggu Prabowo Dilantik
Dwi juga tak menampik jika ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. "Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," imbuh Dwi.
Lihat Juga :