Siap-siap! Tarif PPN 12% Dipastikan Naik 1 Januari 2025

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:09 WIB
Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persenyang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!