Lukai Rasa Keadilan! Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban APBN

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 09:43 WIB
"Di saat masyarakat luas menghadapi berbagai kesulitan, pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan elit politik. Kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih adil dan efisien," paparnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.

Aturan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!