KKP: Destructive Fishing Terindikasi Meningkat di Masa Covid-19

Sabtu, 02 Mei 2020 - 16:45 WIB
Hasil analisis Ditjen PSDKP KKP mengindikasikan meningkatnya destructive fishing di masa pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencium adanya peningkatan tindakan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), khususnya pada daerah-daerah yang selama ini menjadi titik rawan destructive fishing.

"Hasil analisis kami, ada peningkatan tren destructive fishing beberapa bulan terakhir ini khususnya di masa Covid-19. Oleh sebab itu kami berupaya menyiapkan aparat kami untuk merespons realitas tersebut," ujar Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Terkait dengan itu, Ditjen PSDKP KKP Kamis (30/4) lalu menyergap tiga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Ketiga nelayan tersebut diamankan oleh Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan yang didukung oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 02. Turut pula diamankan beberapa barang bukti diantaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam dan satu unit jaring.



Direktur Jenderal PSDKP Tb Haeru Rahayu mengindikasikan adanya upaya para pelaku untuk mengelabui para petugas. "Dari barang bukti yang ditemukan, tampak sekali bahwa pelaku berusaha mengelabui aparat. Mereka membawa jaring dan menyembunyikan perlengkapan seperti bom ikan. Namun berkat kecermatan dan kesigapan pengawas di lapangan, para pelaku tersebut tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti bom ikan tersebut," jelasnya.

Haeru menegaskan, penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri. Dia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan dan diproses hukum oleh Ditjen PSDKP-KKP. Selama dua bulan terakhir 29 orang pelaku destructive fishing di lima lokasi terpisah di Indonesia antara lain di Tojo Una-una, Halmahera, Flores Timur, Sumbawa, yang merupakan kerja sama antara Ditjen PSDKP, DKP Pemerintah Provinsi, TNI-AL dan Polri termasuk yang terakhir diringkus oleh Ditjen PSDKP di Sulawesi Utara.

Para pelaku destructive fishing tersebut menggunakan berbagai cara yang dilarang diantaranya menggunakan setrum, racun sianida, dan bom untuk melakukan penangkapan ikan. "KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan ini," tandas Haeru.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More