KKP: Destructive Fishing Terindikasi Meningkat di Masa Covid-19

Sabtu, 02 Mei 2020 - 16:45 WIB
Haeru menegaskan, penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri. Dia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan dan diproses hukum oleh Ditjen PSDKP-KKP. Selama dua bulan terakhir 29 orang pelaku destructive fishing di lima lokasi terpisah di Indonesia antara lain di Tojo Una-una, Halmahera, Flores Timur, Sumbawa, yang merupakan kerja sama antara Ditjen PSDKP, DKP Pemerintah Provinsi, TNI-AL dan Polri termasuk yang terakhir diringkus oleh Ditjen PSDKP di Sulawesi Utara.

Para pelaku destructive fishing tersebut menggunakan berbagai cara yang dilarang diantaranya menggunakan setrum, racun sianida, dan bom untuk melakukan penangkapan ikan. "KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan ini," tandas Haeru.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!