Pakai Sistem Pendataan NIK, Bahlil Jelaskan Skema Subsidi LPG

Senin, 04 November 2024 - 18:06 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, bahwa skema penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) atau gas melon tidak mengalami perubahan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, bahwa skema penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas ( LPG ) 3 Kilogram (Kg) atau gas melon tidak mengalami perubahan. Artinya kedepan, penyalurannya masih menggunakan skema tertutup dengan pendaftaran melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) seperti yang selama ini sudah dilakukan.

Sehingga masyarakat yang membutuhkan subsidi LPG akan diminta mendaftarkan NIK. Apabila masyarakat sudah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG, maka berhak mendapatkan subsidi LPG tersebut.



Baca Juga: Bahlil Pastikan Skema Penyaluran Subsidi LPG Bukan Melalui BLT

"Iya, seperti itu. Jadi pakai NIK ya, karena kalau tidak kan orang beli double-double," jelas Bahlil ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!