Dukungan Khusus untuk Importir Produk Pangan Korea
Selasa, 05 November 2024 - 16:25 WIB
JAKARTA - Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT) menyediakan dukungan khusus bagi para importir Indonesia yang mengimpor produk pangan Korea , meliputi konsultasi kepabeanan, lokalisasi pelabelan, subsidi biaya registrasi produk makanan ke BPOM Indonesia, dan praregistrasi sertifikasi halal Korea.
Program ini ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara.
Program ini mencakup beberapa layanan, yaitu konsultasi tentang kepabeanan, hukum, dan bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor. Importir dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Tingkat subsidi mencapai hingga 80% dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta KRW per perusahaan.
Khususnya, program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea (KMF, KHA).
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing global produk pangan Korea dan secara signifikan mengurangi beban lokalisasi bagi para importir luar negeri. Kami mengundang partisipasi dari importir yang berminat," ujar Chief Representative Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta, Lee Seung Hoon.
Program ini ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara.
Baca Juga
Program ini mencakup beberapa layanan, yaitu konsultasi tentang kepabeanan, hukum, dan bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor. Importir dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Tingkat subsidi mencapai hingga 80% dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta KRW per perusahaan.
Khususnya, program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea (KMF, KHA).
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing global produk pangan Korea dan secara signifikan mengurangi beban lokalisasi bagi para importir luar negeri. Kami mengundang partisipasi dari importir yang berminat," ujar Chief Representative Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta, Lee Seung Hoon.
(akr)
tulis komentar anda