Menaker Buka-bukaan Soal Rumus Baru UMP 2025, Terbit Besok 7 November?

Rabu, 06 November 2024 - 20:58 WIB
Menaker Yassierli buka-bukaan terkait aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengatakan, aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. Sebelumnya Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha sebelum merilis aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025.

“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).



Baca Juga: Sritex Pailit, Menaker Sebut Kelalaian Manajemen Memitigasi Risiko

Sambung Yassierli menerangkan, bahwa kesepakatan UMP ini telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!