Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024

Minggu, 10 November 2024 - 14:55 WIB
Pada Pasal 4, dijelaskan tentang penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah lembaga keuangan BUMN melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM.

Baca Juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

Selain itu, upaya penagihan harus dilakukan secara optimal sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, namun jika masih tetap tidak tertagih, maka piutang tersebut dapat dihapus dari pembukuan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!