Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Minggu, 10 November 2024 - 14:55 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi diteken, pelajari syarat dan besarannya. Foto/Dok
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi diteken. Adapun PP yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto ini mengatur penghapusan kredit macet UMKM dan telah ditandatangani pada 5 November 2024.
Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah. Sementara itu penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Baca Juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun
Dalam PP 47 Tahun 2024 Pasal 12 disebutkan, penghapusan kredit macet bisa dilakukan untuk dua jenis kredit sebagai berikut.
Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah. Sementara itu penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Baca Juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun
Dalam PP 47 Tahun 2024 Pasal 12 disebutkan, penghapusan kredit macet bisa dilakukan untuk dua jenis kredit sebagai berikut.
Lihat Juga :