Serapan Pupuk Subsidi di 2024 Minim, Terungkap Biang Keroknya

Selasa, 12 November 2024 - 14:21 WIB
Saat ini penyaluran pupuk subsidi bertele-tele lantaran harus melalui berbagai tahapan prosedur. Artinya, perizinan tidak hanya diberikan pemerintah pusat, namun juga dari Gubernur dan Bupati, alhasil mekanisme yang mengular ini justru membuat serapan tidak maksimal.

“Sederhananya gini, jatah pupuk tahun ini 9,55 juta, tapi baru bisa dikirim 4,5 juta, ya 5 juta, kenapa? Karena harus ada SK (Surat Keputusan) dari Bupati, SK dari Gubernur, menggular rumit sekali,” ujar Zulhas saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).

Persoalan tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah pemangkasan aturan ihwal distribusi pupuk subsidi. Putusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian BUMN.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memastikan penyederhanaan regulasi bakal mengoptimalkan penyaluran pupuk subsudi hingga ke tingkat petani. “Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko (Zulhas), kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan (aturan). Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk,” ungkap dia.

Amran mencatat, nantinya penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). Selanjutnya, diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Lalu perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!