ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel
Selasa, 12 November 2024 - 17:46 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan kasus tambang ilegal. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan kasus soal pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengatakan angka laporan tambang ilegal tersebut didapatkan berdasarkan laporan kepolisian serta keterangan ahli dari kasus PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
"Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," jelas Tri dalam rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengatakan angka laporan tambang ilegal tersebut didapatkan berdasarkan laporan kepolisian serta keterangan ahli dari kasus PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
"Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," jelas Tri dalam rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat
Lihat Juga :