ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel
Selasa, 12 November 2024 - 17:46 WIB
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilakukan untuk daerah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
"Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM," jelasnya.
"Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM," pungkas Tri.
"Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM," jelasnya.
Baca Juga
"Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM," pungkas Tri.
(nng)
tulis komentar anda